Pemberian layanan informasi
Pemanduan pengisian gugatan mandiri
Pemanduan pendaftaran perkara melalui e-court
- FC KTP pemohon atau penggugat
- Buku nikah dan FC pemohon atau penggugat
- FC KK pemohon atau penggugat
- pemohon datang ke MPP dan mengambil nomor antrian lalu menuju ke loket pengadilan agama
- Pemohon atau penggugat mengisi buku register layanan
- Petugas atau penggugat menyerahkan berkas ke petugas
- Petugas memverifikasi berkas
- Petugas memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, lalu petugas memberikan panduan pengisian gugatan mandirikepada pemohon atau penggugat di ajungan gugatan mandiri
- Informasi yang di butuhkan
- Surat gugatan atau pemohon dalam bentuk softfile
- Pendaftaran perkara melalu e-court
1 hari kerja
GRATIS
whatsapp [ 0895392995000 ]
Website [ pa-purwodadi.go.id ]