SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH
- Fotocopy KTP Pemilik Sertipikat
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Sertipikat
- Fotocopy Sertipikat
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa
- Pemohon menyiapkan kelengkapan berkas
- Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
- Petugas meneliti kelengkapan berkas
- Pertugas menginput dan menggunggah dokumen berkas melalui Aplikasi Kantor Pertanahan
- Pemohon membayar E-billing Surat Perintah Setor PNBP melalui Kantor Pos, Bank Jateng, Bank BRI dengan melampirkan bukti pembayaran
- Petugas Memverifikasi dengan system pada Aplikasi
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
1 hari kerja
Rp. 50.000,-
Whatapp 082320888815