PEMBUATAN SURAT AKTA KELAHIRAN/KEMATIAN, KTP, KK, KIA, PINDAH DATANG/ KELUAR
akta kelahiran
- surat kelahiran dari RS/desa
- KK asli
- FC buku nilkah orangtua
- KTP orangtua
- FC KTP saksi 1 dan 2
Akte kematian
- Surat keterangan dari desa /rt,rw
- pemohon datang ke MPP mengambil nomor antrian dan menuju ke loket DISDUKCAPIL
- pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
- petugas mencetak berkas ppemohon untuk diverifikasi
- petugas menginput berkas data pemohon
- mengajukan persetujuan pemohon kepada kepala dinas
- berkas disetujui dan sudah di TTE [ Tanda Tangan Elektronik ]
- berkas dicetak
- berkas di berikan kepada pemohon
{slider=Produk Pelayanan}
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Pindah Datang
- Pindah Keluar
10 – 20 menit [ apabila ada gangguan jaringan aka nada keterlambatan proses ]
GRATIS
-